Macam-macam Dokumen Pelaksanaan Proyek

Dalam pembangunan suatu proyek, perlu adanya suatu aturan main/hukum yang mengikat yang harus ditaati antara Pemberi Tugas/Pemilik Proyek, Konsultan (Perencana/Manajemen Konstruksi/Quantity Surveyor/Perijinan) dan Kontraktor (Direct Contract/Nominated Sub Contraktor), aturan main tersebut biasa disebut dengan dokumen pelaksanaan proyek. Saya coba merangkum pengertian dokumen pelaksanaan proyek.

PENGERTIAN UMUM

I.   DOKUMEN PELAKSANAAN PROYEK

Fungsi Dokumen Pelaksanaan Proyek bagi para pihak yang terlibat dalam suatu proyek secara garis besar adalah :

a.  Bagi Pemilik Proyek
Sebagai acuan bagi Pemilik Proyek didalam hal melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi :

   1. Melakukan penyerahan lapangan/lahan pekerjaan
   2. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan
   3. Melakukan perubahan kontrak (Amandemen) -  bila diperlukan
   4. Mengenakan denda

B.  Bagi Kontraktor / Supllier
Sebagai acuan bagi Kontraktor didalam melaksanakan semua Tugas dan Kewajibannya yang meliputi :

   1. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan
   2. Melaporkan kemajuan pekerjaan secara periodik
   3. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai waktu yg telah ditetapkan.
   4. Melakukan pemeliharaan pekerjaan

C. Bagi Konsultan
Sebagai acuan bagi Konsultan dalam membantu Pemilik Proyek didalam hal :

   1. Melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sehingga sesuai dengan mutu dan waktu yang telah ditetapkan.
   2. Melakukan opname pekerjaan yang sudah layak dibayarkan kepada kontraktor sesuai ketentuan.
   3. Mencari solusi pemecahan permasalahan seperti keterlambatan pekerjaan, adanya gangguan-gangguan lingkungan dsb.
   4. Melakukan perhitungan perubahan kontrak
   5. Melakukan Justifikasi perubahan waktu pelaksanaan
   6. Melakukan administrasi kontrak dll.

II.     DOKUMEN LELANG

Adalah dokumen  yang dipergunakan peserta lelang sebagai acuan untuk mengajukan penawaran harga lelang. Dokumen Lelang ( DL ) terdiri atas :
1.   Gambar Lelang
2.   Spesifikasi Teknis
3.   Spesifikasi Umum
4.   Bill of Quantity
5.   Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang ( Aanwijzing )
6.   Addendum Dokumen Lelang ( bilamana ada )
7.   Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi

1.   Gambar Lelang
Gambar design Konsultan Perencana yg dipakai sebagai acuan didalam proses pelelangan untuk pengajuan penawaran harga.
Gambar lelang umumnya sesuai dengan Paket Pekerjaan yg dilelangkan, adapun gambar yang lazim adalah gambar Struktur, gambar Arsitektur & gambar Mekanikal/Elektrikal/Plumbing, Landscape dan lain-lainnya, tergantung  jenis paket pekerjaan yang dilelangkan.

2.  Spesifikasi Teknis
Dokumen produk Konsultan Perencana yg  memuat ketentuan-ketentuan mengenai jenis material, metode pengerjaan, syarat-syarat yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan peraturan-peraturan bahan yang digunakan.

3.  Spesifikasi Umum
Dokumen produk Konsultan Perencana / QS yang memuat batasan, pengertian, peristilahan yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab, sangsi, penyelesaian perselisihan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi para pihak ( Pihak Penerima Tugas dan Pemberi Tugas).

4.  Bill of Quantity
Uraian singkat pekerjaan yg akan dilaksanakan yang biasanya berupa tabel yang berisi item pekerjaan, satuan pekerjaan, volume / quantitas, harga satuan dan total harga termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) & pajak lain yang berlaku.

5.  Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (BA - Aanwijzing)
Notulen rapat yang berisi penjelasan-penjelasan administrasi/teknis dan ditanda tangani bersama antara Panitia Pelelangan, Konsultan Perencana, konsultan QS, Pemilik Proyek dan Wakil-wakil peserta lelang. Ada beberapa hal utama dalam Rapat Penjelasan Lelang (RPL)  yang harus dijelaskan kepada peserta lelang yaitu :

a.  Aspek Administrasi, Aspek-aspek utama yang perlu dijelaskan antara lain :

   1. Metode Pelelangan
   2. Cara penyampaian Surat Penawaran
   3. Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran.
   4. Undangan acara pembukaan dokumen penawaran
   5. Metode evaluasi
   6. Hal-hal yang menggugurkan penawaran
   7. Sistem kontrak yang digunakan
   8. Ketentuan dengan cara sub kontrak sebagian pekerjaan
   9. Bes aran dan masa berlaku jaminan penawaran

b.  Aspek Teknis, Hal-hal utama yang perlu dijelaskan al :

   1. Penjelasan terhadap lingkup dan jenis pekerjaan.
   2. Penjelasan gambar-gambar terutama yg terkait dengan paket pekerjaan yang lain.

c.   Peninjauan Lapangan.
Kegiatan  peninjauan  lokasi  proyek dan  penjelasan  serta informasi penting yang berkaitan dengan lokasi proyek.

d.  Dokumen tambahan / Addenda.
Penjelasan-penjelasan atau perubahan serta perbaikan dari dokumen  lelang, baik secara tertulis maupun  dalam  bentuk gambar dan bersifat mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan nantinya.

6.  Addendum Dokumen Lelang ( Bilamana ada ).
Dokumen perubahan terhadap gambar lelang, spesifikasi teknis, spesifikasi umum dan Bill of Quantity yang sudah diserahkan kepada Peserta Lelang pada saat pengambilan Dokumen Lelang.

7. Berita Acara Rapat Klarifikasi / Negosiasi.
Berisi kesepakatan-kesepakatan baik dari aspek administrasi, teknis / lingkup pekerjaan, biaya dan waktu penyelesaian.

III.  DOKUMEN KONTRAK

Adalah   seluruh  dokumen  yang  digunakan  sebagai   dasar perikatan  kontrak antara Pemberi Tugas dengan  Kontraktor Pelaksana Pekerjaan yang juga merupakan acuan bagi para pihak didalam melaksanakan pekerjaan.

Dokumen Kontrak tersebut meliputi :

   1. Seluruh Dokumen Lelang
   2. Surat Perintah Kerja
   3. Surat  Perjanjian  Kontrak  yang  disahkan  menjadi  Dokumen Kontrak.

1.   SPK (Surat Perintah Kerja)
Adalah Surat Perintah Kerja ( SPK ) yang diberikan oleh Pemilik Proyek / Owner  kepada  kontraktor  pemenang  lelang  untuk melaksanakan pekerjaan. Pemenang lelang membubuhkan tanda tangannya  pada
SPK tersebut sebagai persetujuan sanggup melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada garis besarnya SPK berisi :

   1. Tugas dan lingkup pekerjaan
   2. Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
   3. Harga borongan pekerjaan
   4. Cara pembayaran

Catatan :
“ Pasal-pasal lain yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan”

2.   Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perikatan/Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

   1. Para  pihak  yang  menandatangani  kontrak  meliputi nama,jabatan dan alamat
   2. Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
   3. Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
   4. Nilai  atau  harga  kontrak  pekerjaan  serta  syarat - syarat pembayaran.
   5. Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
   6. Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
   7. Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
   8. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
   9. Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  10. Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  11. Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  12. Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  13. Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  14. Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

3.   Gambar Kontrak.
Gambar lelang dan Addendum gambar lelang yang disahkan sebagai dasar perikatan kontrak antara Pemberi Tugas dengan Kontraktor dan juga sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan pekerjaan.

IV.  DOKUMEN LAPANGAN

Adalah seluruh dokumen yang dibuat selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang meliputi :

   1. Shop drawing / gambar detail pelaksanaan
   2. Approval / persetujuan material
   3. Metode pelaksanaan
   4. Change / variation order (Pekerjaan Perubahan)
   5. Master Schedule
   6. Program K-3
   7. As Build Drawing
   8. Construction Drawing

1.  Shop Drawing / gambar detail pelaksanaan
Adalah  gambar  detail  pelaksnaan  yang  harus  dibuat  oleh kontraktor  sebelum  melaksanakan setiap  bagian  konstruksi tertentu dari gambar kontrak/construction  drawing  dan bersifat tidak menimbulkan dampak perubahan biaya.

2.  Approval / Persetujuan Material
Adalah surat persetujuan yg ditanda tangani oleh  Konsultan Pengawas/CM dan diketahui oleh Konsultan Perencana serta Pemilik  Proyek atas material yang diusulkan  oleh  kontraktor sebelum  dilaksankaan  pemesanan  /  pengadaannya  sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

3.  Metode Pelaksanaan
Adalah  uraian  rencana  kerja  yang  dibuat  oleh  kontraktor pelaksana.

4.  Change / Variation Order
Adalah pekerjaan perubahan yg diakibatkan adanya perubahan (Pekerjaan Perubahan) CM yang telah disetujui oleh CM dan Pemberi Tugas untuk dilaksanakan oleh kontraktorsebagai pekerjaan tambah/kurang.

5. Master Schedule & Kurva-S
Adalah grafik hubungan antara waktu dan bobot pekerjaan yang berfungsi untuk memonitor kemajuan pekerjaan.

6. Program K-3
Adalah peraturan yang bertujuan untuk menjamin terjadinya kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja selama berlangsungnya proyek.

7.  As Built Drawing
Adalah gambar yang dibuat sesuai dengan pekerjaan yg telah dilaksanakan dilapangan.

8.   Construction Drawing
Adalah gambar produk konsultan perencana pada fase setelah pelelangan yg berstatus sebagai gambar penjelasa atau gambar perubahan terhadap gambar lelang / gambar kontrak.

sumber:
http://masisnanto.blogdetik.com/2009/02/02/dokumen-pelaksanaan-proyek/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages