Kontraktor merupakan sebuah bidang usaha jasa konstruksi, baik deri segi perencanaan arsitektur maupun pembangunannya. badan usaha yang dapat digunakan dapat berbentuk CV maupun PT ( perseroan terbatas).
cv-kontraktor
pendirian CV yang bergerak dalam bidang kontraktor dapat dilakukan sebagai berikut;
* Menyiapkan nama CV, nama disini sebaiknya merupakan nama yang singkat, mudah diingat serta dapat mewakili bidang usaha nantinya.
* Penentuan jumlah modal usaha.
* Pembuatan susunan organisasi direksi dan komisaris.
* Menentukan kedudukan CV, lingkup lokasi usaha dan bidang usaha.
setelah menentukan hal-hal diatas maka tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya diperlukan untuk pengurusan pendirian perusahaan, dokumen tersebut adalah:
* Foto kopi KTP (kartu tanda penduduk) pendiri perusahaan, minimal 2 orang
* Foto kopi KK ( Kartu keluarga ) penanggung jawab perusahaan atau direktur.
* pas foto penanggung jawab, biasanya berukuran 3×4
* Foto kopi PBB tempat yang dijadikan sebagai domisili perusahaan.
* Foto kopi surat kepemilikan tempat/ surat kontrak atau sewa kantor.
* surat keterangan RT/RW
sebaiknya lokasi yang diajukan sebagai domisili perusahaan tidak berada dilokasi perumahan hal ini untuk mempermudah pendirian perusahaan, misalnya ruko, kawasan perkantoran, plaza dll.
.
setelah semua persyaratan sudah disiapkan langkah selanjutnya datang ke notaris, nantinya mendapat dokumen – dokumen sebagai berikut:
* Akta notaris
* surat keterangan domisili perusahaan
* NPWP ( nomor pokok wajib pajak)
* pengesahan pengadilan
* SIUP ( surat izin usaha perdagangan)
* TDP ( tanda daftar perusahaan)
Biaya pengurusan CV ke notaris pada tahun 2010 untuk wilayah jakarta +/- Rp.4.000.000,00
Cara mendirikan perusahaan PT. kontraktor
kontraktor
PT disini dibagi menjadi 3 kelas ( kecil, menengah, besar ) , masing – masing kelas PT tersebut tentunya mempengaruhi biaya pendirian dan ruang lingkup usaha perusahaan nantinya.
prosedur pendiriannya sama dengan pendirian CV, perbedaanya pada pendirian PT memerlukan waku untuk pengecekan nama karena nama pt yang sudah digunakan tidak boleh dipakai lagi. dan juga pengesahan dari Menhunkam . dokumen yang didapatkan dari hasil pendirian PT yaitu:
* Pemesanan nama perseroan
* Akta pendirian oleh notaris
* surat keterangan domisili perusahaan
* NPWP
* SK pengesahan dari MENHUMKAM
* SIUP ( surat izin usaha perdagangan)
* TDP ( tanda daftar perusahaan)
Biaya pendirian PT ( kelas kecil sampai atas) ke notaris pada tahun 2010 untuk wilayah jakarta +/- Rp.7.000.000,00 s/d Rp.10.000.000,00
begitulah kurang lebih cara mendirikan perusahaan kontraktor baik berupa CV maupun PT. dan selamat berusaha bagi calon-calon pengusaha baru indonesia.
sumber
http://www.ilmusipil.com/cara-membuat-perusahaan-kontraktor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar