IMB adalah perizinan bangunan yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan.
Bangunan Rumah Tinggal adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga (single family). Jenis bangunan rumah tinggal ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/WBS, Wisma Flat/WFl, Wisma Taman/ WTM, Wisma Sedang/WSD, Wisma Kecil/WKC,
Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian (Apartemen, Condominium, Rumah Susun, Hotel), Perdagangan (Toko/Pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara, dsb), Gedung Pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
1. TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
1. Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) harus diajukan permohonannya kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan daerah setempat.
2. PIMB Rumah Tinggal diajukan melalui Loket Pelayanan IMB di Seksi Dinas P2B Kecamatan setempat.
3. Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
4. Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
5. Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
6. Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
7. Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka PIMB diproses untuk penerbitan IMB.
8. IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (SDPPB) Kotamadya setempat.
2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
1. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
2. Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
3. Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 set, 1 lbr,
4. Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
5. Fotocopy PBB tahun berjalandengan Bukti Pembayaran, 1 set,
6. Ketetapan Rencana Kota dari Suku Dinas/Dinas Tata Kota, 7 lbr,
7. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Kota, 7 lbr,
8. Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (untuk Real Estat), 1 set,
9. Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
10.Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
11.Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
3. BIAYA RETRIBUSI IMB.
1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
2. Retribusi IMB dihitung dengan rumus : Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
3. Pembayaran Retribusi dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.
4. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka pemohon dapat mengambil Papan PIMB (papan kuning) di Loket Pelayanan Kecamatan.
5. Papan PIMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.
1. IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan ( Sudin P2B) Kotamadya setempat.
2. Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
3. IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.
*
5. PELAKSANAAN BANGUNAN.
1. Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
2. Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
3. Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
4. Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.
Bangunan Rumah Tinggal adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan tempat tinggal bagi keluarga (single family). Jenis bangunan rumah tinggal ini harus terletak diatas peruntukan Wisma (Wisma Besar/WBS, Wisma Flat/WFl, Wisma Taman/ WTM, Wisma Sedang/WSD, Wisma Kecil/WKC,
Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT) adalah semua jenis bangunan umum dengan penggunaan tertentu, spt Hunian (Apartemen, Condominium, Rumah Susun, Hotel), Perdagangan (Toko/Pertokoan, Restoran, Bioskop, Pasar, dsb), Kantor Tunggal/ Perkantoran, Industri, Pergudangan, Sekolah, Rumah Sakit, Rumah Ibadah (Masjid, Gereja, Vihara, dsb), Gedung Pertemuan, Terminal, Stasiun KA, Bandara, dsb.
PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
1. TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
1. Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) harus diajukan permohonannya kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan daerah setempat.
2. PIMB Rumah Tinggal diajukan melalui Loket Pelayanan IMB di Seksi Dinas P2B Kecamatan setempat.
3. Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
4. Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
5. Penilai akan membuat Surat Perintah Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
6. Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
7. Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka PIMB diproses untuk penerbitan IMB.
8. IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (SDPPB) Kotamadya setempat.
2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :
1. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
2. Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
3. Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 set, 1 lbr,
4. Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket (dengan menunjukkan aslinya) atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
5. Fotocopy PBB tahun berjalandengan Bukti Pembayaran, 1 set,
6. Ketetapan Rencana Kota dari Suku Dinas/Dinas Tata Kota, 7 lbr,
7. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Kota, 7 lbr,
8. Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (untuk Real Estat), 1 set,
9. Gambar Rencana Arsitektur yang di tandatangani Perencana pemilik SIBP, 7 set,
10.Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
11.Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
3. BIAYA RETRIBUSI IMB.
1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/ Sedang/ Kecil) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
2. Retribusi IMB dihitung dengan rumus : Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
3. Pembayaran Retribusi dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.
4. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka pemohon dapat mengambil Papan PIMB (papan kuning) di Loket Pelayanan Kecamatan.
5. Papan PIMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.
1. IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan ( Sudin P2B) Kotamadya setempat.
2. Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 10 hari kerja.
3. IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Seksi Pelayanan Dinas P2B Kecamatan.
*
5. PELAKSANAAN BANGUNAN.
1. Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
2. Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
3. Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
4. Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar