Tips Menghitung Pajak tanah BPHTB


Setiap pebisnis ataupun investor properti, wajib mengenal BPHTB Gan..

BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan yaitu pajak yang timbul akibat perolehan hak atas tanah maupun bangunan, baik orang pribadi maupun badan. Jadi yang menjadi obyek pajak adalah perolehan tersebut dan subyeknya adalah orang atau badan yang bersangkutan.

Setiap perolehan hak baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan, semuanya terkena pajak (untung saja hak bernafas ga kena.. hehhe).

Lho, kok bisa begitu.. 
Ya iya lah.. masa bisa begini.. hehhe..
Pokoknya setiap hak yang anda peroleh baik melalui jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan (atau badan hukum lainnya), pemisahan yang mengakibatkan peralihan, penunjukkan dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha bahkan hadiah, semuanya adalah obyek pajak yang berisial BPHTB.
Ada ngga subjek perolehan hak tidak kena BPHTB..??
Ada kok..
Subjek yang gak kena BPHTB antara lain :

  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
  3. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan  Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
  5. Orang pribadi atau badan karena wakaf
  6. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
Berapa sih besarnya BPHTB..?
Besarnya 5 persen Gan..!
Dari mana menghitungnya..?
Ya dari Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) tersebut.. masa dari jumlah duit di rekening sampeyan.. hehhe.. but, ada perbedaan dalam menentukan nilai perolehan dimaksud..
Yaitu jika :
  1. Jual beli, maka yang menjadi nilai adalah harga transaksi
  2. Tukar menukar, nilainya berdasarkan adalah nilai pasar
  3. Hibah, berdasarkan nilai pasar
  4. Hibah wasiat, berdasarkan nilai pasar
  5. Waris berdasarkan nilai pasar
  6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnyaberdasarkan nilai pasar
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihanberdasarkan nilai pasar
  8. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim  yang mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan nilai pasar
  9. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
  10. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar
  11. Penggabungan usaha adalah nilai pasar
  12. Peleburan usaha adalah nilai pasar
  13. Pemekaran usaha adalah nilai pasar
  14. Hadiah adalah nilai pasar
  15. Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang
Dah lengkap kan..? Belum... ada catatan nih :
     Apabila NPOP huruf a sampai n  tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak  yang  dipakai  adalah   NJOP PBB
         Apabila NJOP PBB belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri.

Nah, itu baru lengkap..
Apakah 100% dari nilai perolehan tersebut terkena pajak..??
Ya enggak lah gan.. Negara tidak sekejam itu kok.. Nilai perolehan obyek pajak tidak terkena pajak (NPOPTKP) tetap ada Gan..!!





NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60 juta,kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300 juta.

developerdankontraktor.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages