Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di industri Pertambangan (K3)


Teknik Sipil - Program keselamatan kerja yang baik adalah program yang didasarkan pada prinsip close the loop atau prinsip penindaklanjutan hingga tuntas. Secanggih apapun program yang ditawarkan, jikalau berhenti di tengah jalan dan tidak diikuti dengan tindak lanjut yang nyata tentu tidak memiliki arti. Baik Internationa Loss Control Institute (ILCI) maupun National Occupational Safety Association (NOSA) menyebutkan bahwa sistem keselamatan kerja yang efektif harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :

a. Identifikasi Bahaya (Identification Hazzard) 
Adalah tidak sama bahaya di lingkungan kerja satu dengan yang lain. Untuk program yang umum dijumpai di industri pertambangan dalam kaitannya dengan prinsip ini antara lain :
  • Program pengenalan dan peduli bahaya (Hazzard Recognition and awareness Program)
  • Program komunikasi bahaya dan inventori bahan kimia ( Hazard Communication and Chemical Inventory Program)
  • Program Pemantauan Higiena Perusahaan
  • Program Percontoh (Sampling Program)
  •  STOP Program
  • Program Penilaian Resiko (Risk Assesment Program)
  • Program Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
  • Audit Dasar Pihak Ketiga (Third Party Baseline Audit)

b. Menyusun Standart Kinerja Dan Sistem Pengukuran (Set Standart of Performance and Measurement)
Di dalam langkah ini dipandang sangat penting untuk menmbuat standart, prosedur atau kebijakan yang berkaitan dengan potensi bahaya yang telah diketahui. Dalam penyusunan prosedur ini sebaiknya melibatkan semua tingkatan managemen dan pelaksana di lapangan.
  • Program Penyusunan Kebijakan, Standart Kerja, Prosedur dengan tolok ukur standart institusi international, pemerintah dan pabrik.
  • Program Review Prosedur Kritis (Critical Prosedur Review)
  • Program Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
  • Program Pertanggunggugatan Keselamatan Kerja (Safety Accountability Program)
  • Program Pertemuan Keselamatan Kerja (Safety Meeting Program)
c. Menyusun Standart Pertangunggugatan (Set Standard of Accountability)
Langkah ini adalah untuk menetapkan sistem pertanggunggugatan untuk masing-masing tingkatan manajemen. Program yang sering dijumpai berkaitan dengan langkah ini adalah :
  • Program Standarisasi Penugasan (Assignment Standardization Program )
  • Program Standarisasi Pertanggunggugatan (Accountability Standardisation Program)
  • Program Evaluasi Diskripsi Kerja (Job Description Evaluation Program)
  • Program KRA-KPI

d. Mengukur Kinerja Terhadap Standar yang Ditentukan (Measure Performance against Standard)
Langkah ini untuk mengetahui seberapa tinggi kinerja yang dipakai terhadap standar yang ada. Beberapa program yang telah sangat dikenal dalam langkah ini adalah :
  • Audit keselamatan kerja Internal dan Eksternal (Internal & External Safety Audit)
  • Inspeksi Keselamatan Kerja (Safety Inspection Program)
  • Program Analisa Kecelakaan (Accident Investigation Program)
  • NOSA Five Starrs Grading Audit
  • Housekeeping Evaluation
e. Mengevaluasi Hasil yang dicapai (Evaluate Outcome)
Termasuk dalam langkah ini adalah mengevaluasi adanya penyimpangan dari peraturan perundangan dan standar internasional yang berlaku. Contoh program dalam langkah ini antara lain:
  • Program statistik kecelakaan (Safety Statistic Program)
  • Program Pelaporan ke Pemerintah (Government Reporting )
  • Program Analisa Kecelakaan (accident Analysis Program)
  • Evaluasi Kesehatan Karyawan (Medical Evaluation)
  • Program Perlindungan Pendengaran dan Pernafasan
  • Audit Follow up

f. Melakukan Koreksi Terhadap Penyimpangan yang Ada (Correct Deviations and Deficiencies )
Salah satu contoh yang amat dikenal dalam langkah ini adalah :
  • Program Penghargaan Safety (Safety Recognition Program)
  • Program Koreksi Tuntas (Correction –Close The Loop Program)
  • Program Pertemuan Kepala Teknik Tambang (Technical Manager Meeting)
 sipilworld.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages