Solusi Kehilangan Sertifikat Tanah


Sertifikat; Tanda Bukti Pemegang Hak Properti
Kehilangan sertifikat tanah..? Bingung dan panik..?? Ya iya lah.. Karena sertifikat tanah adalah tanda bukti hak atas properti, baik hak milik maupun hak guna bangunan diatasnya. Sertifikat yang berisi data yuridis (pemegang hak dan status hukum bidang tanah) dan data fisik (letak, batas, dan luas tanah) tersebut diterbitkan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional. But, sejatinya kehilangan sertifikat tanah bukan kehilangan hak atas tanah...! Kehilangan sertifikat tanah hanyalah kehilangan tanda bukti yang ada ditangan Anda, toh di Badan Pertanahan Nasional nama Anda masih tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. 
Lantas, bagaimana mendapatkan kembali tanda bukti hak atas tanah tersebut? Apa harus bertanya ke dukun..? Jangan..! Ntar terjerumus dalam lembah syirik. Anda yang kehilangan sertifikat tanah bisa minta penerbitan sertifikat pengganti dari Badan Pertanahan Nasional. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 57 sampai Pasal 60. Juga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur dalam pasal 137 sampai Pasal 139. Jadi..? Oke.. Baca artikel ini sampai selesai.
Setidaknya ada dua langkah yang harus anda tempuh : 
1. Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Caranya dengan melaporkan kehilangan Anda atas sertifikat hak atas tanah kepada kepolisian setempat (wilayah anda kehilangan). 
2. Selanjutnya, Anda bisa menghubungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Badan Pertanahan Nasional diwilayah Anda menetap untuk mengetahui langkah dan tindakan yang harus Anda lakukan. 

Apa saja yang mesti dipersiapkan..?
1. Surat Permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
3. Fotocopi Setifikat yang hilang (jika ada, jadi sebaiknya anda memiliki fotocopi atas sertifikat-sertifikat anda).
4. Surat Kuasa (jika pengurusannya anda kuasakan kepada orang lain). 
5. Surat Tanda Bukti Ahli Waris (jika pemilik nama pemegang hak atas tanah di sertifikat yang hilang tersebut sudah meninggal dunia). 

Seterusnya, Anda akan diminta membuat pernyataan dibawah sumpah bahwa Anda benar-benar pemegang hak (atau ahli waris dari pemegang hak) atas tanah tersebut di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (atau pejabat yang ditunjuk). 
Setelah membuat pernyataan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak serta merta menerbitkan sertifikat pengganti buat anda, namun masih menunggu selama 30 hari apakah ada orang lain yang keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Tentunya dengan mengumumkan kepada masyarakat kalau-kalau ada yang keberatan. Biasanya pengumuman dilakukan di media cetak daerah dan biayanya ditanggung oleh pemohon. Namun, Kepala Kantor Pertanahan boleh mengambil kebijakan dengan mengumumkan hanya di lokasi tanah (jalan masuk) dan di papan pengumuman Kantor Pertanahan.
Selama 30 hari, terhitung mulai awal pengumuman, pihak Kantor Pertanahan akan menunggu apakah ada yang mengajukan keberatan. Jika ada dan klaimnya diterima pihak Kantor Pertanahan akan menolak membuatkan sertifikat pengganti untuk Anda.
Setelah 30 hari pihak Kantor Pertanahan akan membuatkan Berita Acara Pengumuman dan Penerbitan Sertifikat Pengganti untuk anda. Tentunya jika tidak ada yang mengajukan keberatan, atau ada namun ditolak. Sebaliknya, jika keberatan yang diajukan pihak lain diterima, maka Kantor Pertanahan akan membuat Berita Acara Pengumuman dan Penolakan Penerbitan Sertifikat Pengganti untuk anda.
Oh ya, untuk penerbitan sertifikat pengganti tidak memerlukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Bahkan nomor sertifikat pun tidak berubah.
Demikian solusi bagi Anda yang mengalami musibah kehilangan sertifikat hak atas tanah. Untuk lebih lengkapnya dan berapa biayanya silakan tanyakan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Pertanahan di wilayah anda.

Salam Sehat dan Sukses
developerdankontraktor.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages