PELANGGARAN TATA RUANG MERAJALELA

Bencana tanah longsor yang menimpa Trangkil Baru, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang menjadi bukti tentang betapa penting kepatuhan pada tata ruang. Pelanggaran tata ruang wilayah berakibat sangat fatal dan dalam jangka panjang semakin memperparah kerusakan lingkungan. Sayangnya pelanggaran tata ruang makin merajalela dan memperburuk kondisi lingkungan.
Menerobos BanjirGambar. Menerobos Banjir (Foto by : Puji W Samsul)
Daerah longsor itu sebenarnya adalah wilayah konservasi yang dilarang untuk perumahan. Mengapa kemudian bisa terjadi pembangunan perumahan di kawasan konservasi? Perizinan mungkin diselewengkan atau bisa saja perumahan itu dibangun tanpa ijin. Dinas Tata Kota dan Perumahan berdalih karena perumahan sudah lama ada, maka pihaknya hanya bisa mengingatkan. Sesederhana itukah wewenang Pemkot? Daerah banjir  sering timbul akibat air yang datang tidak dapat di tampung pada drainase yang ada. Mengapa terjadi demikian? Karena banyak sekali saluran terbuka yang ditutup oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Akibatnya kurangnya debit air yang dapat ditampung pada drainase tersebut terlambat diketahui. Kondisi tersebut diperparah dengan sampah yang nyangkut dan sedimen yang terendapkan sulit  diketahui.
Bencana tanah longsor dan banjir yang melanda beberapa kota di Indonesia hanya salah satu contoh tentang dampak nyata pelanggaran tata ruang. Masih sangat banyak pelanggaran tata ruang terjadi, bukan hanya di Kota Semarang tetapi juga di kota dan kabupaten di Jawa Tengah. Pelanggaran tata ruang makin merajalela dan pada akhirnya warga juga yang lebih banyak dikorbankan.  Kebutuhan akan infrastruktur dan pola pikir warga yang tidak mematuhi aturan memicu pelanggaran itu.
Tidak ada jalan lain untuk mencegah perkembangbiakan pelanggaran tata ruang selain dengan disiplin dan konsistensi pada peraturan tata ruang. Peraturan yang masih tumpang tindih, penegakan hukum yang tidak sejalan, sistem pemerintahan  yang tidak efektif dan pelanggaran yang lolos sanksi meyebabkan pelanggaran tata ruang merajalela. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun masyarakat dan pihak swasta juga mempunyai andil dalam mematuhi peraturan tata ruang. Kesadaran untuk mematuhi tata ruang dan membuang ego pribadi demi terwujudnya tata ruang yang baik sehingga menjadikan keseimbangan lingkungan terjaga.
Keterbatasan pemerintah dalam pengawasan tata ruang sehingga perlu dukungan dari masyarakat untuk mengawasi dan bertanggung jawab atas lingkungannya masing-masing. Saluran pengaduan atas pelanggaran tata ruang semestinya semakin tersebar sehingga memudahkan warga untuk melakukan kontrol. Tanpa keterlibatan warga, mustahil pemeriuntah dapat mengawasi penuh. Pihak pemerintah, diharapkan dapat bersikap tegas dan berpihak pada tegaknya peraturan tata ruang. Demikian juga masyarakat, diharapkan mempunyai kesadaran untuk mematuhi peraturan tata ruang.
Saya sempat miris saat mendengar ucapan seorang Camat (bukan di Semarang) mengatakan ” Lha wong RTRW saja dilanggar kok, Mbak.. Apalagi SPPIP.. Apa kalau sudah terbangun akan dibongkar? Apalagi sulit mendatangkan investor yang mau membangun”.  Inilah yang keliru, apa jadinya jika masyarakat dan pihak swasta dibiarkan mendahulukan membangun tanpa ijin dari instansi terkait dengan pola pemikiran ” Halah, saya ngga perlu ijin. Nanti kalau sudah terbangun apa iya akan berani dibongkar? Kalau dibongkar nanti kita bikin saja kerusuhan. Nanti kalau ngga disetujui ijinnya saya akan begini begitu”. Budaya ini harus segera diluruskan. Pemahaman tata ruang sudah seharusnya ditelaah para pemangku keputusan dan diinformasikan secara terbuka kepada warga. Tidak perlu ada kekhawatiran bahwa suatu rencana tata ruang  bila diekspose akan memicu praktik calo tanah apabila seluruh instansi terkait konsisten untuk mengamankan kebijakan. Ruang dan lahan sejatinya adalah milik publik dan tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar atau ideologi bisnis. Bencana tanah longsor dan banjir merupakan pelajaran berharga bagi kita semua baik daerah yang terkena bencana maupun daerah yang tidak terkena bencana. Mari kita cermati lingkungan yang ada di sekitar kita, kita tata kembali, benahi bersama dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.
Note : Jadilah pembaca yang baik, jika anda menganggap tulisan saya bermanfaat silahkan dicopy atau anda sebar luaskan. Tentunya tetap mencantumkan sumbernya. Hargailah kekayaan intelektual seseorang, maka orang lain pun akan menghormati anda.
Sumber:
Suara Merdeka
dwikusumadpu.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages