Pertimbangkan Sebelum Membeli Tanah...!!



Ada beberapa hal yang harus Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk membeli tanah. Jangan sampai kelak Anda menyesal setelah terlanjur membeli tanah yang ditawarkan, ingat sesal dahulu pendapatan  sesal kemudian tidak berguna.
Oke, sebelum Anda membeli tanah, pertimbangkan yang berikut ini : 

1. Posisi Lokasi.
Hindari posisi lokasi lahan di Tusuk Sate atau di ujung jalan buntu. Secara teknis lahan di tusuk sate akan terganggu keyamanannya ketika ada lampu kendaraan. Sedangkan lahan di jalan buntu, akan sering menggangu kenyamanan penghuni karena banyak kendaraan yang terjebak/tersesat disana. Tips ini tidak berlaku jika tanah tersebut berada dalam sebuah komplek perumahan tertutup (cluster).

2. Bahu Jalan.
Pilihlah lahan dengan lebar menghadap bahu jalan minimal 8 meter. Karena untuk mengantisipasi apabila desain rumah Anda nantinya memiliki garasi mobil. flow lebar mobil yang ideal adalah 3 meter, untuk buka-tutup pintu, sehingga setidaknya Anda masih memiliki sisa 5 meter untuk desain fasade selain garasi. 

3. Akses Jalan.
Pilihlah lokasi dengan jalan masuk minimal 4 meter, atau ada baiknya lebih sehingga cukup 2 mobil berpapasan. Akan lebih baik apabila, ruas jalan lokasi tersebut, merupakan jalan pemerintah (sudah di-aspal) sehingga lokasi ini dimungkinkan akan mudah berkembang. Jangan tergiur oleh janji-janji developer yang sering mengatakan, “Jalan ini sekarang memang masih tanah, tapi besok akan diperlebar dan diperkeras” atau “nanti kalau pemukimannya sudah padat, bisa bergotong royong untuk memperkeras jalan dengan paving block”. 

4. Contour Tanah.
Pilihlah lokasi dengan contour tanah datar atau landai. Hindari pemilihan lokasi dengan contour curam/terjal. Karena anda akan membutuhkan biaya besar untuk melakukan pengerukan dan penimbunan (cut and fill). 

5. Status Lokasi.
Pilihlah lokasi yang telah berstatus Pekarangan, karena kalau masih berstatus sawah maka Anda harus melakukan proses pengeringan yang memakan waktu tertentu dan biaya tambahan 

6. Prospek.
Apabila Anda akan mebeli tanah/lahan dengan tujuan sebagai invetasi maka perlu diperkirakan bagaimana prospek ke depan di daerah tersebut. Anda bisa datang ke bagian tata kota untuk melihat Master Plan pengembangan di daerah tersebut, apakah akan dibangun pusat perbelanjaan, kampus atau fasilitas umum lainnya. Hal ini akan berpengaruh terhadap kecepatan keanikan harga tanah Anda. 

7. Surat Kelengkapan.
Surat-surat kelengkapan perlu Anda cermati sebelum serah terima/pembayaran. Ada baiknya anda melakukan cross-check ke pihak RT/RW dan kelurahan terhadap status tanah/lahan tersebut.


Membeli tanah dapat dijadikan salah satu alternatif dalam berinvestasi karena harga tanah dalam jangka panjang biasanya akan selalu naik. Misalkan Anda membeli tanah saat ini dan menjualnya 10 tahun kemudian, maka Anda akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan belinya. Bila Anda menginvestasikan uang Anda dengan dibelikan tanah, maka sebenarnya uang tersebut tidak mati. Hanya saja investasi dalam bentuk tanah tidak mudah untuk dicairkan / diuangkan jika dibanding dengan investasi ke dalam tabungan, deposito, atau reksadana. Risiko yang lain adalah biasanya kenaikan harga tanah tidak selalu besar bila Anda hanya berinvestasi selama 1 - 3 tahun saja. Kenaikan harga tanah secara rata-rata akan besar bila jangka waktu investasi Anda di atas sekitar 10 tahun. 
Jika uang atau dana untuk membeli sebuah tanah untuk membangun rumah sudah tersedia, maka pada saat hendak membeli tanah kita harus sangat berhati-hati, karena bisa saja anda tertipu dan akhirnya kecewa karena tidak sesuai dengan harapan anda, padahal dana untuk pembeli tanah tersebut sudah lama anda kumpul-kumpul. Dari itu, sebelum Anda memutuskan untuk membeli tanah, sebaiknya pelajari terlebih dahulu tips berikut ini :

1. Jangan terburu-buru untuk membeli tanah, pelajari dan bandingkan harga tanah tersebut dengan harga tanah yang lain dengan kondisi yang hampir sama.
2. Jangan membeli tanah yang baru dikavling karena harga tanah tersebut pasti sangat mahal.
3. Kalau bisa carilah orang yang ingin menjual tanah karena kepepet karena harganya pasti lebih murah.
4. Coba anda kira-kira kalau anda hendak menjual tanah tersebut 3 atau 4 tahun mendatang apakah harganya sudah naik minimal 15% dari harga awal. Kalau harganya masih sama jangan dibeli.
5. Jangan membeli tanah yang berada di pinggir sungai, di bawah jalur listrik tekanan tinggi atau dekat pom bensin karena berbahaya bagi keselamatan keluarga anda. Pikirkan kenyamanan dan keselamatan keluarga anda.
6. Cari tanah dengan posisi yang strategis seperti di persimpangan atau di jalan protokol.
7. Jika anda kurang informasi hubungi agen tanah, tapi jangan mudah terkena rayuan, harus ada pertimbangan.
8. Periksa kelengkapan surat tanah tersebut apakah akte atau sertifikat, saat jual beli minimal anda buat akte tanah tsb.
9. Ingat membeli sangat mudah karena anda yang punya uang dan menjual sangatlah sulit karena anda butuh uang. Saat punya uang anda adalah bos.
10. Jangan membeli tanah di daerah yang sudah lama/ pemukiman lama karena sebagai pendatang anda akan kurang dihargai. Belilah di daerah pemukiman baru maksimal usia 20 tahun.
11. Periksa lingkungan masyarakat sekitar, karena lingkungan yang kurang baik bisa mempengaruhi keluarga anda. 

Selain 11 tips diatas, perhatikan juga :

1. Apakah tanah sudah ada sertipikatnya atau hanya akta jual beli saja, sebab jika demikian biaya untuk penerbitan sertipikat tersebut relatif lebih mahal dibandingkan biaya pengurusan untuk tanah yang sudah bersertipikat.
2. Apakah nama yang tertera di sertipikat adalah nama penjual langsung atau nama orang lain? (kita membeli dari tangan kedua), sebab itu juga akan merepotkan kita dalam hal pengurusan surat-surat dan balik nama sertipikat.
3. jika kita membeli sebagian (splitsing) maka harus segera dilakukan pengurusan pemisahan/pemecahan (splitsing) dari sertipikat induk karena seringkali dilapangan saya menemukan pembeli kesulitan untuk menemukan sertipikat induk ketika dia bermaksud untuk melakukan pengurusan baliknama dan splitsing sertipikat atas tanah miliknya.
4. Lakukan pengecekan sertipikat sebelum tranksaksi jual beli berlangsung, sebab siapa tahu sertipikat tersebut bermasalah, dan akan merugikan kita sebagai pembeli.
5. Jangan sekali-kali membeli tanah atau bangunan yang tidak memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan apapun meskipun memiliki PBB sebab PBB bukan bukti kepemilikan.

developerdankontraktor.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages